HUBUNGI KAMI

Mengatur pemasaran, perolehan, dan kepemilikan aerosol ekstrak tumbuhan untuk tujuan pembelaan diri perempuan; menetapkan sanksi atas penggunaan aerosol ekstrak tumbuhan yang tidak sesuai; serta mengubah Undang-Undang No. 10.826 tanggal 22 Desember 2003 (Undang-Undang Pengendalian Senjata Api)

2026-09-01 08:46:29

Kepresidenan Republik
Sekretariat Kepresidenan
Sekretariat Khusus untuk Urusan Hukum

UNDANG-UNDANG NOMOR 15.474 TAHUN 2026, TANGGAL 23 JULI 2026

Pesan Penolakan

Mengatur tentang perdagangan, pembelian, dan kepemilikan semprotan aerosol ekstrak tumbuhan untuk tujuan perlindungan diri perempuan; menetapkan sanksi atas penggunaan semprotan aerosol ekstrak tumbuhan yang tidak sah; serta mengubah Undang-Undang Nomor 10.826 Tahun 2003 (Statuta Perlucutan Senjata).

PRESIDEN REPUBLIK menyatakan bahwa Kongres Nasional menetapkan dan saya sahkan Undang-Undang berikut:

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1 Semprotan aerosol ekstrak tumbuhan diperbolehkan untuk diperdagangkan, dibeli, dan dimiliki di seluruh wilayah nasional, asalkan telah memperoleh izin resmi dari instansi yang berwenang, guna perlindungan diri perempuan.

pasal 1 ayat (1) Izin untuk memperoleh dan memiliki sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diberikan:

Huruf I – secara otomatis kepada perempuan berusia di atas 18 (delapan belas) tahun;

Huruf II – (dibatalkan).

pasal 1 ayat (2) Untuk keperluan undang-undang ini, aerosol ekstrak tumbuhan didefinisikan sebagai perangkat portabel berpotensi ofensif terendah yang menggunakan semprotan cabai berbasis oleoresin capsicum atau ekstrak tumbuhan lainnya yang diizinkan oleh instansi berwenang, guna menahan sementara pelaku agar dapat menghalau serangan fisik atau seksual aktual maupun yang sedang mengancam terhadap pengguna.

pasal 1 ayat (3) Spesifikasi teknis, batas kapasitas, konsentrasi zat aktif, serta standar keamanan aerosol ekstrak tumbuhan akan ditetapkan dalam peraturan pelaksanaan, dengan tetap memperhatikan ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nasional (Anvisa) dan instansi berwenang lainnya.

§ 4º Produsen resmi, apabila menggunakan oleoresin capsicum sebagai bagian dari komposisi aktif aerosol ekstrak tumbuhan, wajib mematuhi batasan-batasan terkait penggunaan zat yang dibatasi, sebagaimana diatur oleh Komando Angkatan Darat.

§ 5º (DIBATALKAN).

§ 6º Wadah dengan kapasitas lebih dari 50 ml (lima puluh mililiter) aerosol ekstrak tumbuhan diklasifikasikan sebagai barang berpenggunaan terbatas, yang diperuntukkan secara eksklusif bagi Angkatan Bersenjata, instansi keamanan publik, kepolisian kota, serta instansi lain yang bertanggung jawab atas keamanan lembaga negara dan pejabat pemerintah.

Pasal 2. Pembelian aerosol ekstrak tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini bersyarat:

I – bukti usia minimal 18 (delapan belas) tahun;

II – (DIBATALKAN);

III – penunjukkan dokumen identitas resmi yang dilengkapi foto;

IV – penunjukkan bukti alamat tempat tinggal tetap;

V – mengenai tidak adanya hukuman pidana atas tindak pidana sengaja yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman serius, yang dibuktikan melalui pernyataan sendiri.

Ayat tunggal. Usaha komersial wajib menyimpan catatan sederhana mengenai penjualan, memuat identitas pembeli, selama jangka waktu 5 (lima) tahun, dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13.709 Tahun 2018 tanggal 14 Agustus 2018 (Undang-Undang Umum Perlindungan Data Pribadi).

Pasal 3 Aerosol ekstrak tumbuhan yang diizinkan berdasarkan Undang-Undang ini:

I – digunakan secara pribadi dan tidak dapat dialihkan;

II – tidak boleh mengandung zat-zat yang bersifat mematikan atau memiliki toksisitas permanen;

III – harus mematuhi standar teknis dan keselamatan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.

Pasal 4. Penggunaan perangkat aerosol ekstrak tumbuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini hanya diperbolehkan apabila dilakukan untuk menghalau serangan tidak sah yang sedang berlangsung atau yang nyata-nyata akan terjadi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Darurat No. 2.848 tanggal 7 Desember 1940 (KUHP), dengan penggunaan yang proporsional dan terukur, serta dihentikan segera setelah ancaman berhasil dinetralisir.

BAB II

TENTANG PERDAGANGAN, PEROLEHAN, DAN KEPEMILIKAN

Pasal 5. Pemerintah Pusat berwenang memberikan izin dan melakukan pengawasan terhadap perdagangan aerosol ekstrak tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Pasal 6. Usaha yang telah memperoleh izin untuk memperdagangkan aerosol ekstrak tumbuhan wajib:

I – menyelenggarakan pencatatan penjualan yang memungkinkan pelacakan produk;

II – memberikan panduan dasar mengenai penggunaan perangkat secara tepat, aman, dan bertanggung jawab;

III – menerbitkan bukti transaksi fiskal sesuai ketentuan perundangan yang berlaku;

IV - mencatat data pembeli dan orang yang akan memiliki kendali atas aerosol ekstrak tumbuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Ayat Tunggal. Informasi sebagaimana dimaksud dalam butir IV pada judul pasal ini akan dimasukkan ke dalam basis data khusus yang dibuat dan dikelola oleh Pemerintah.

BAB III

(DIBATALKAN)

Pasal 7 (DIBATALKAN).

Pasal 8 (DIBATALKAN).

BAB IV

(DIBATALKAN)

Pasal 9 (DIBATALKAN).

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10. Ditetapkan Program Nasional Pelatihan Pertahanan Diri dan Penggunaan Alat dengan Potensi Ofensif Rendah bagi Perempuan.

ayat (1). Program sebagaimana dimaksud pada judul pasal ini mengikuti pedoman berikut:

I – (DIBATALKAN);

II – bimbingan mengenai batas-batas hukum pembelaan diri yang sah serta konsekuensi penggunaan alat secara tidak proporsional;

III – penyebaran materi informatif mengenai siklus kekerasan dalam rumah tangga dan saluran pelaporan;

IV – penyelenggaraan kampanye edukatif mengenai penggunaan semprotan ekstrak tumbuhan secara bertanggung jawab.

ayat (2). Pelaksanaan program dilakukan secara bertahap melalui peraturan tersendiri yang mengatur pelaksanaan anggaran, penandatanganan perjanjian kerja sama, serta partisipasi lembaga mitra.

Pasal 11. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Brasília, 23 Juli 2026; tahun ke-205 Kemerdekaan dan ke-138 Republik.

LUIZ INÁCIO LULA DA SILVA
Dario Carnevalli Durigan
Wellington César Lima e Silva
Márcia Helena Carvalho Lopes
Bruno Moretti

Teks ini tidak menggantikan versi yang diterbitkan dalam DOU tanggal 24 Juli 2026

*

 

Kepresidenan Republik

Rumah Sipil

Sekretariat Khusus Urusan Hukum

UNDANG-UNDANG NOMOR 15.474, TANGGAL 23 JULI 2026

Pesan penolakan

Mengatur pemasaran, perolehan, dan kepemilikan aerosol ekstrak tumbuhan untuk tujuan pembelaan diri perempuan; menetapkan sanksi bagi penggunaan aerosol ekstrak tumbuhan yang tidak semestinya; serta mengubah Undang-Undang Nomor 10.826 tanggal 22 Desember 2003 (Statuta Pelucutan Senjata).

PRESIDEN REPUBLIK Saya menyatakan bahwa Kongres Nasional menetapkan dan saya mengesahkan Undang-Undang berikut:

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1º Pemasaran, pembelian, dan kepemilikan aerosol ekstrak tumbuhan diizinkan di seluruh wilayah nasional, asalkan telah memperoleh izin resmi dari instansi yang berwenang, khusus untuk tujuan pembelaan diri perempuan.

§ 1º Izin pembelian dan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat pertama pasal ini diberikan:

I – secara otomatis kepada perempuan berusia di atas 18 (delapan belas) tahun;

II – (DIBATALKAN).

§ 2º Untuk keperluan Undang-Undang ini, aerosol ekstrak tumbuhan diartikan sebagai perangkat portabel berpotensi ofensif rendah, yang menggunakan semprotan lada berbasis oleoresin capsicum atau ekstrak tumbuhan lainnya yang telah diizinkan oleh instansi berwenang, guna menahan sementara pelaku agresi demi menghalau serangan fisik atau seksual yang sedang terjadi atau yang mengancam integritas fisik maupun seksual pengguna.

§ 3º Spesifikasi teknis, batas kapasitas, konsentrasi zat aktif, dan standar keamanan aerosol ekstrak tumbuhan akan ditetapkan dalam peraturan, dengan memperhatikan ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nasional (Anvisa) serta instansi berwenang lainnya.

§ 4º Produsen yang telah mendapat izin, apabila menggunakan oleoresin capsicum sebagai bagian dari komposisi zat aktif aerosol ekstrak tumbuhan, wajib mematuhi pembatasan terkait penggunaan terbatas zat-zat tersebut sebagaimana diatur oleh Komando Angkatan Darat.

§ 5º (DIBATALKAN).

§ 6º Wadah berkapasitas lebih dari 50 ml (lima puluh mililiter) aerosol ekstrak tumbuhan diklasifikasikan sebagai barang penggunaan terbatas, yang diperuntukkan secara eksklusif bagi Angkatan Bersenjata, instansi keamanan publik, pasukan penjaga kota, serta instansi lain yang bertanggung jawab atas keamanan lembaga negara dan pejabat pemerintah.

Pasal 2º Perolehan aerosol ekstrak tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini bersyarat:

I – bukti usia minimal 18 (delapan belas) tahun;

II – (DIBATALKAN);

III - penyerahan dokumen identitas resmi berfoto;

IV - penyerahan bukti tempat tinggal tetap;

V - tidak adanya keyakinan pidana atas tindak pidana sengaja yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman serius, dibuktikan melalui pernyataan sendiri.

Paragraf tunggal. Usaha komersial wajib menyimpan catatan sederhana mengenai penjualan, memuat identitas pembeli, selama jangka waktu 5 (lima) tahun, tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13.709 tanggal 14 Agustus 2018 (Undang-Undang Umum tentang Perlindungan Data Pribadi).

Pasal 3º Aerosol ekstrak tumbuhan yang diizinkan berdasarkan Undang-Undang ini:

I - diperuntukkan bagi penggunaan pribadi dan tidak dapat dialihkan;

II - tidak boleh mengandung zat yang bersifat mematikan atau toksisitas permanen;

III - harus mematuhi standar teknis dan keselamatan yang ditetapkan dalam peraturan Pemerintah.

Pasal 4º Penggunaan perangkat aerosol ekstrak tumbuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini hanya dianggap sah apabila dilakukan untuk menangkis agresi tidak sah, yang sedang berlangsung atau akan segera terjadi, sesuai dengan Pasal 25 Undang-Undang Darurat Nomor 2.848 tanggal 7 Desember 1940 (KUHP), melalui penggunaan yang proporsional dan moderat, serta dihentikan segera setelah ancaman dinetralkan.

BAB II

TENTANG PEMASARAN, PEROLEHAN, DAN KEPEMILIKAN

Pasal 5º Kewenangan pemberian izin dan pengawasan terhadap pemasaran aerosol ekstrak tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini berada pada Pemerintah Pusat.

Pasal 6º Badan usaha yang telah memperoleh izin untuk memasarkan aerosol ekstrak nabati wajib:

I – menyelenggarakan pencatatan penjualan yang memungkinkan pelacakan produk;

II – memberikan panduan dasar mengenai penggunaan perangkat secara tepat, aman, dan bertanggung jawab;

III – menerbitkan dokumen pajak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;

IV – mencatat data pembeli serta orang yang akan memiliki aerosol ekstrak tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Paragraf tunggal. Informasi yang dimaksud dalam butir IV pada bagian awal pasal ini akan dimasukkan ke dalam basis data tersendiri yang dibuat dan dikelola oleh Cabang Eksekutif.

BAB III

(DIBATALKAN)

Pasal 7 (DIBATALKAN).

Pasal 8 (DIBATALKAN).

BAB IV

(DIBATALKAN)

Pasal 9 (DIBATALKAN).

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10. Ditetapkan Program Pelatihan Nasional dalam Bela Diri dan Penggunaan Alat dengan Potensi Ofensif Lebih Rendah bagi Perempuan.

§ 1º Program yang dimaksud dalam bagian awal pasal ini akan mengikuti pedoman berikut:

I – (VETED);

II – panduan mengenai batas hukum bela diri serta konsekuensi dari penggunaan alat secara tidak proporsional;

III – penyebaran konten informatif mengenai siklus kekerasan dalam rumah tangga dan saluran pelaporan;

IV - promosi kampanye edukasi mengenai penggunaan aerosol dari ekstrak tanaman secara bertanggung jawab.

§ 2º Pelaksanaan program ini akan dilakukan secara bertahap, melalui peraturan tersendiri, yang mengatur pelaksanaan anggaran, penandatanganan perjanjian, serta partisipasi entitas mitra.

Pasal 11. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.

Brasilia, 23 Juli 2026; tahun ke-205 Kemerdekaan dan tahun ke-138 Republik.

LUIZ INÁCIO LULA DA SILVA

Dario Carnevalli Durigan

Wellington César Lima dan Silva

Márcia Helena Carvalho Lopes

Bruno Moretti

Teks ini tidak menggantikan versi yang dimuat dalam DOU tanggal 24.7.2026

*

 

Daftar Isi